Senin, 15 Juli 2013

(Konsultasi) Batalkah menelan darah sariawan?



Ketika berpuasa, sariawan pecah mengeluarkan darah. Batalkah puasa saya? Kalau darahnya ikut tertelan bagaimana?

Lukman, Samarinda Ulu

Jawaban:

Dari Syaddad Ibnu Aus bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melewati seseorang yang sedang berbekam pada bulan Ramadhan di Baqi', lalu beliau bersabda: 
"Batallah puasa orang yang membekam dan dibekam."
Riwayat Imam Lima kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.

Darah yang keluar dari rongga mulut yang disebabkan karena efek sariawan, sama halnya dengan darah yang keluar disaat gigi tanggal dan mengeluarkan darah. Adakalanya tanpa sengaja kita menelan ludah yang tercampur darah tersebut, maka hal itu tidaklah menjadikan batal ataupun rusaknya puasa seseorang. Mengapa ? karena darah yang keluar dikarenakan sariawan ataupun gigi yang tanggal tidaklah berpengaruh terhadap tubuh( seperti mengenyangkan atau melemaskan), sebagaimana efek yang terjadi disaat seseorang berbekam(hijamah) saat puasa. Sehingga untuk orang yang berhijamah saat puasa sebagian jumhur mengatakan hal tersebut membatalkan puasa, berdasarkan dalil dari hadist Rasulullah Saw :

Dari Syaddad Ibnu Aus bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melewati seseorang yang sedang berbekam pada bulan Ramadhan di Baqi', lalu beliau bersabda: "Batallah puasa orang yang membekam dan dibekam." 
(Riwayat Imam Lima kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban)

Tetapi sebagai bentuk ihtiyath (berhati-hati), alangkah baiknya jika disaat berpuasa, kemudian mulut mengeluarkan darah yang dikarenakan sariawan ataupun tanggal nya gigi, darah yang keluar tidak ditelan tetapi dikeluarkan/diludahkan.

Allahu musta'an


(Rubrik ini dijawab oleh Ustadz Fatcholis Lc, Dewan Syariah DPU Kaltim)

0 komentar:

Posting Komentar