Selasa, 16 Juli 2013

(Konsultasi) Mengqodho Puasa Karena Melahirkan dengan Fidyah, boleh?



Saya punya pertanyaan tentang orang yang melahirkan di bulan puasa. Tahun lalu ada teman yang karena melahirkan akhirnya tidak puasa. Karena merasa tidak fit, dia memutuskan mengganti kewajibannya dengan membayar fidyah. Tapi menjelang Ramadhan tahun ini, dia sudah fit kembali. Apakah dia tetap harus mengganti puasa tahun lalu dengan puasa tahun ini?

(Sani, Samarinda Ulu)

Hukum puasa wanita yang melahirkan atau nifas. Secara bahasa nifas adalah melahirkan (Lisanul ‘arob6/238). Sedangkan secara terminology /makna, nifas adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita yang disebabkan melahirkan (dima’at toobi’iyah Ibnu Utsaimin).

Wanita yang sedang haid atau nifas tidak boleh berpuasa, baik itu puasa wajib ‘ramadhan’ maupun puasa sunah, dan hal itu telah disepakati oleh para ulama. Sebagaimana yang disampaikan Rasulullah Saw.

Bukankan wanita yang sedang haid dia tidak sholat dan puasa? Itulah bentuk kurang agamanya

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan

Hukum wanita yang sedang nifas sama seperti halnya wanita yang sedang haid dalam seluruh perkara

Lalu bagaimana cara mengqodho’ atau mengganti puasa yang telah ditinggalkan bagi seorang wanita yang haid maupun nifas (setelah melahirkan)?. Maka sebagaimana hadist yang disampaikan Ummul mu’minin Aisyah Radhiyallahu ‘anhaa.

Kami mengalami haid dimasa Rasulullah Saw, maka kami diperintahkan untuk mengqodho (mengganti) puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqodho sholat

Berdasarkan dalil diatas, seorang wanita yang sedang mengalami masa nifas (setelah melahirkan) tidak diperbolehkan berpuasa, tetapi mengganti dihari dan diwaktu yang lain diluar bulan Ramadhan sebanyak puasa yang ditinggalkan. Aisyah Radhiyallahu ‘anhaa berkata

Aku mempunyai hutang puasa Ramadhan dan aku tidak mampu membayarnya kecuali di bulan sya’ban” (HR.Muslim :1146)

(Rubrik ini dijawab oleh Ustadz Fatcholis Lc, Dewan Syariah DPU Kaltim)

0 komentar:

Posting Komentar